Powered by Blogger.

Haid

Haid

Dua imam shalat berjamaah

Dua imam shalat berjamaah

CARA SHOLAT

CARA SHOLAT

malam Nisfu Sya'ban

malam Nisfu Sya'ban

al Baqarah ayat 143

al Baqarah ayat 143

Dua imam shalat berjamaah

Thursday, October 2, 2014


jika dalam sebuah musalla ada seorang imam telah melakukan salat berjamaah, kemudian ada rombongan lain yang datang ke musalla tersebut tidak mengikuti jamaah yang telah ada melainkan melakukan jamaah salat sendiri di musalla tersebut pada waktu yang bersamaan, maka imam beserta jamaah yang kedua itu dapat diibaratkan sebagai orang-orang yang mendirikan negara dalam satu negara pada waktu yang bersamaan atau pemberontak. Seperti Kartosuwiryo yang mendirikan negara Islam di negara RI yang saha.
Perlu pula kami beritahukan bahwa apa yang dilakukan oleh sang sarjana di musalla Al Mukarromah tersebut adalah merupakan bukti bahwa dia kurang bisa menguasai bahasa al Quran, sehingga tidak dapat memahami kitab hadist dan fiqh. Sebab seandainya dia pandai ilmu agama, maka:
  1. Jika memang dia orang yang alim, sedangkan imam yang ada berbeda madzhab, dia memang tidak sah bermakmum kepada imam yang berbeda madzhab tersebut. Akan tetapi dia tidak akan bertindak menjadi imam untuk melakukan salat jamaah sendiri beserta pengikutnya sebelum imam yang pertama selesai salam.
  2. Atau misalnya imam dari takmir musalla Al Mukarromah tersebut orang yang tidak pandai agama (tidak bisa baca fatihah) sedang sang sarjana merasa sangat alim, sehingga merasa tidak sah makmum kepada imam dari takmir, diapun tidak akan melakukan salat berjamaah sendiri dalam satu tempat pada waktu yang sama (silakan membaca kitab Kasifatus Saja bab salat berjamaah, kitab al Muhadzdzab juz I hal 98 tentang orang yang patut menjadi imam dalam salat berjamaah, kitab Kifayatul Akhyar juz I hal 133 tentang rombongan yang baru datang ketempat orang-orang yang sedang melakukan salat berjamaah dan kitab I'anatut Thalibin Juz 2 hal 11 tentang cara melakukan salat berjamaah sendiri jika tidak setuju dengan imam yang telah ada).
Di sini kami tidak perlu menuliskan ibarat dari kitab tersebut, karena khawatir dianggap menggurui. Kepada jamaah musalla al Mukarromah, kami himbau supaya makmum kepada imam yang pertama. Sedang imam yang kedua harus dihindari, karena dia tergolong pemecah belah ummat.

Cara Sholat

kitab Kifayatul Akhyar juz 1 hal 89 sebagai berikut:
يُشْتَرَطُ لِصِحَّةِ الصَّلاةِ الطَّهَارَةٌ عَنِ الحَدَثِ سَوَاءٌ فِى ذَلِكَ الأَصْغَرُ والأكْبَرُ عِنْدَ القُدْرَةِ. لانَّ فَاقِدَ الطَهُورَيْنِ يَجِبُ ان يُصَلِّيَ عَلَى حَسَبِ حَالِهِ وَتَجِبُ الإِعَادَةُ وَتُوصَفُ صَلاَتُهُ بِالصِّحَّةِ عَلَى الصَحٍيْحِ.
Disyaratkan bagi keabsahan salat, bersuci dari hadast. Dalam hal tersebut baik hadast kecil maupun hadast besar pada saat mampu melakukannya. Karena sesungguhnya orang yang tidak suci dari hadast dan najis, wajib melakukan salat menurut keadaannya dan wajib mengulangi salat tersebut jika sudah mampu bersuci. Sedang salatnya dalam keadaan tidak mampu bersuci tersebut dianggap sah menurut pendapat yang benar (artinya, jika ia meninggal dunia sebelum ada kesempatan mengulangi salatnya, maka dianggap tidak punya hutang salat).
Ketiga kalinya, apa yang Anda dengar bahwa salat itu tidak boleh dihutang adalah memang benar. Akan tetapi juga Anda perlu ketahui bahwa di antara syarat salat itu adalah harus suci dari najis, baik badan, pakaian atau tempatnya.
Mengingat keluarnya berak dan kentut Anda adalah sewaktu-waktu dan mungkin tidak Anda sadari, atau tidak dapat Anda tahan, maka:
  1. Salat yang harus Anda kerjakan adalah 'salat hormat waktu' caranya seperti salat biasa, hanya niatnya saja demikian:
    أُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ / العَصْرِ/المَغْرِبِ/ العسَاءِ / الصُبْحِ لِحُرْمَةِ الوَقْتِ للهِ تَعَالى
  2. Nanti setelah kesehatan Anda normal kembali, maka Anda harus mengulangi salat yang Anda kerjakan selama sakit dengan niat salat 'mu'adah':
    أُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ / العَصْرِ/المَغْرِبِ/ العسَاءِ / الصُبْحِ إعَادَةً للهِ تَعَالى
  3. Karena perut Anda belum boleh kena air, maka setiap kali Anda suci dari haid atau selesai melakukan senggama dengan suami Anda misalnya, maka Anda harus melakukan tayamum. Setelah perut Anda boleh kena air, barulah Anda wajib mandi, cukup sekali saja dengan niat banyak. Misalnya dari haid dan janabat.
  4. Mengenai rambut yang rontok terlalu banyak, sekarang ini Anda simpan saja dahulu, dan nanti waktu mandi Anda siram.

Bila masa haid 15 hari itu dihitung kurang dari sehari semalam, salat wajib qodlo atau ada amalan lain yang wajib saya jalankan

kitab At-Tadzhib syarah dari kitab matan Al-Ghoyah wat Taqrib sebagai berikut:


فَالحَيْضُ هُوَ الدَمُ الخاَرِجُ مِن فَرْجِ المَرْأَةِ عَلَى سَبِيِل الصِّحَّةِ مِنْ غَيْرِ سَبَبِ الوِلاَدَةِ وَلَونُهُ أسْوَدُ مُحْتَدِمٌ لَذَّاعٌ

Haid itu adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita berdasarkan jalan kesehatan, tanpa sebab melahirkan. Dan warnanya kehitam-hitaman, terasa panas dan diikuti mual-mual pada perut.
 
رَوَى أبُو دَاوُدَ وَغَيْرُهُ عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ حُبَيْسٍ أنَّهَا كَانَتْ تُسْتَحَاضُ فَقَالَ لَهَا النَّبِيُ e: إذَا كَانَ دَمُ الحَيْضَةِ فَإنَّهُ دَمٌ أسْوَدُ يُعْرَفُ فَإذَا كَانَ ذَلِكَ فَأمْسِكِى عَنْ الصَّلاةِ فَإِذَا كَانَ الأَخَرُ فَتَوَضَئِ فَإنَّما هُوَ عِرْقٌ.

Imam Abu Dawud dan lainnya telah meriwayatkan dari Fatimah binti Abi Hubaisy, bahwa dia sedang istihadlah (pendarahan karena penyakit) kemudian Nabi Muhammad saw bersabda kepadanya:?Jika darah haid maka darah itu kehitam-hitaman yang telah dikenal para wanita. Jika darah itu demikian, maka tahanlah dirimu dari melakukan salat dan jika warna tidak demikian maka berwudlulah dan bersalatlah, karena darah tersebut adalah cucuran darah.?
وَأَقَلُّ الحَيْضِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ وَأكْثَرُه خَمْسَةَ عَشَرَ يَوُمًا وغَالِبُهُ سِتٌّ اَو سَبْعٌ.
Haid itu paling sedikit adalah sehari semalam, dan paling lama adalah lima belas hari sedang umumnya adalah enam atau tujuh hari.
  1. Berdasarkan ibarat diatas, maka dapat kita ketahui:
  2. Darah yang keluar lebih dari 15 hari meskipun warnanya kecoklat-coklatan umpamanya, maka yang lima belas hari dihukumi darah haid, sedang selebihnya dihukumi darah istihadlah/penyakit.
  3. Tidak semua darah yang keluar dari kemaluan wanita dihukumi darah haid, terutama yang berwarna merah atau kuning jambon.
  4. Jika darah yang keluar itu adalah darah haid (warna kehitaman atau kecoklatan, keluar terasa panas dan terkadang diikuti perut terasa mual dan tidak lebih dari lima belas hari), maka Anda tidak boleh melakukan salat, dan otomatis puasa yang Anda lakukan menjadi batal.
  5. Jika darah itu keluar kurang dari 15 hari dari masa suci, maka darah tersebut hukumnya adalah darah istihadlah, sebab masa suci itu paling sedikit 15 hari.
  6. Bila masa keluar darah selama 15 hari itu dihitung kurang dari 24 jam (sehari semalam), maka hukumnya adalah darah istihadlah.
  7. Jika yang keluar itu darah haid, maka setelah suci (berhenti), Anda wajib mandi besar dari haid (bukan mandi junub, karena mandi junub bagi wanita itu antara lain setelah bersenggama) dengan niat sebagai berikut:?saya berniat mandi untuk menghilangkan hadast besar dari haid fardhan lillahi taala.?
  8. Untuk darah yang keluar selain darah haid, maka Anda tidak perlu mandi, tetapi cukup membersihkan darah (cebok-jw) lalu memakai kain pembalut saja, kemudian wudlu dan melakukan salat. Setiap melakukan salat, kain pembalut harus diganti setelah membersihkan darah dan berwudlu.
  9. Jika ikut KB dengan cara suntik yang Anda ikuti berakibat masa haid Anda tidak teratur, sebaiknya Anda pindah ke cara lainnya. Misalnya dengan memakai susuk atau minum pil kalau memang tidak membawa akibat yang negatif, asal jangan dengan memakai spiral, karena memakai spiral ini pemasangannya masih dipandang haram oleh para ulama.

hadist-hadist dalam kitab Musnad Imam Ahmad mengenai Nisfu Sya'ban

hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal…" adalah terjemahan dari ibarat yang kami dapatkan dalam kitab Khulashotul Kalam fi Arkanil Islam karangan Sayid Ali Fikri hal. 255 berbunyi:


وَوَرَدَتْ أَحَادِيْثٌ كَثِيْرَةٌ عَلَى أ نَّهُ r كَانَ يَحْتَفِى بِهَذِهِ اللَّيْلَةِ وَيَقُومُ بِتَكْرِيْمِهَا بِكَثْرَةِ الصَّلاَةِ وَالدُّعَاءِ وَالإِسْتِغْفَارِ. رَوَاهَا الإِمَام أحْمَد بن حَنْبَل فىِ مُسْنَدِهِ كَمَا رَوَاهضا التِّرمِذِى وَالطَّبْرَانِى وَإبن حِبَّانِ وإبن مَاجَّه والبَيْهَقِى وَالنَّسَائِي.

Seputar Nisfu Sya'ban

Pada malam tanggal 15 Sya'ban (Nisfu Sya'ban) telah terjadi peristiwa penting dalam sejarah perjuangan umat Islam yang tidak boleh kita lupakan sepanjang masa. Di antaranya adalah perintah memindahkan kiblat salat dari Baitul Muqoddas yang berada di Palestina ke Ka'bah yang berada di Masjidil Haram, Makkah pada tahun ke delapan Hijriyah.
Sebagaimana kita ketahui, sebelum Nabi Muhammad hijrah ke Madinah yang menjadi kiblat salat adalah Ka'bah. Kemudian setelah beliau hijrah ke Madinah, beliau memindahkan kiblat salat dari Ka'bah ke Baitul Muqoddas yang digunakan orang Yahudi sesuai dengan izin Allah untuk kiblat salat mereka. Perpindahan tersebut dimaksudkan untuk menjinakkan hati orang-orang Yahudi dan untuk menarik mereka kepada syariat al-Quran dan agama yang baru yaitu agama tauhid.
Tetapi setelah Rasulullah saw menghadap Baitul Muqoddas selama 16-17 bulan, ternyata harapan Rasulullah tidak terpenuhi. Orang-orang Yahudi di Madinah berpaling dari ajakan beliau, bahkan mereka merintangi Islamisasi yang dilakukan Nabi dan mereka telah bersepakat untuk menyakitinya. Mereka menentang Nabi dan tetap berada pada kesesatan.
Karena itu Rasulullah saw berulang kali berdoa memohon kepada Allah swt agar diperkenankan pindah kiblat salat dari Baitul Muqoddas ke Ka'bah lagi, setelah Rasul mendengar ejekan orang-orang Yahudi yang mengatakan, "Muhammad menyalahi kita dan mengikuti kiblat kita. Apakah yang memalingkan Muhammad dan para pengikutnya dari kiblat (Ka'bah) yang selama ini mereka gunakan?"
Ejekan mereka ini dijawab oleh Allah swt dalam surat al Baqarah ayat 143:
وَمَا جَعَلْنَا الْقِبْلَةَ الَّتِى كُنْتَ عَلَيْهَا إلاَّ لِيَعْلَمَ مَنْ يَتَّبِعُ الرَّسُولَ مِمَّنْ يَنْقَلِبُ عَلَى عَقِبَيْهِ.
Dan kami tidak menjadikan kiblat yang menjadi kiblatmu, melainkan agar kami mengetahui siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot…
Dan pada akhirnya Allah memperkenankan Rasulullah saw memindahkan kiblat salat dari Baitul Muqoddas ke Ka'bah sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 144.
Diantara kebiasaan yang dilakukan oleh umat Islam pada malam Nisfu Sya'ban adalah membaca surat Yasin tiga kali yang setiap kali diikuti doa yang antara lain isinya adalah:
"Ya Allah jika Engkau telah menetapkan aku di sisi-Mu dalam Ummul Kitab (buku induk) sebagai orang celaka atau orang-orang yang tercegah atau orang yang disempitkan rizkinya maka hapuskanlah ya Allah demi anugerah-Mu, kecelakaanku, ketercegahanku, dan kesempitan rizkiku.."
Bacaan Yasin tersebut dilakukan di masjid-masjid, surau-surau atau di rumah-rumah sesudah salat maghrib.
Sebagian dari orang-orang yang mengaku ahli ilmu telah menganggap ingkar perbuatan tersebut, menuduh orang-orang yang melakukannya telah berbuat bid'ah dan melakukan penyimpangan terhadap agama karena doa dianggap ada kesalahan ilmiyah yaitu meminta penghapusan dan penetapan dari Ummul Kitab. Padahal kedua hal tersebut tidak ada tempat bagi penggantian dan perubahan.
Tanggapan mereka ini kurang tepat, sebab dalam syarah kitab hadist Arbain Nawawi diterangkan bahwa takdir Allah swt itu ada empat macam:
  1. Takdir yang ada di ilmu Allah. Takdir ini tidak mungkin dapat berubah, sebagaimana Nabi Muhammad saw bersabda:
    لاَيَهْلِكُ اللهُ إلاَّ هَالِكًا
    "Tiada Allah mencelakakan kecuali orang celaka, yaitu orang yang telah ditetapkan dalam ilmu Allah Taala bahwa dia adalah orang celaka."
  2. Takdir yang ada dalam Lauhul Mahfudh. Takdir ini mungkin dapat berubah, sebagaimana firman Allah dalam surat ar-Ra'du ayat 39 yang berbunyi:
    يَمْحُو اللهُ مَا يَشَاءُ وَيُثْبِتُ وَعِنْدَهُ أُمُّ الكِتَابِ.
    "Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan apa yang dikehendaki, dan di sisi-Nyalah terdapat Ummul Kitab (Lauhul Mahfudz)."
    Dan telah diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa beliau mengucapkan dalam doanya yaitu "Ya Allah jika engkau telah menetapkan aku sebagai orang yang celaka maka hapuslah kecelakaanku, dan tulislah aku sebagai orang yang bahagia".
  3. Takdir dalam kandungan, yaitu malaikat diperintahkan untuk mencatat rizki, umur, pekerjaan, kecelakaan, dan kebahagiaan dari bayi yang ada dalam kandungan tersebut.
  4. Takdir yang berupa penggiringan hal-hal yang telah ditetapkan kepada waktu-waktu yang telah ditentukan. Takdir ini juga dapat diubah sebagaimana hadits yang menyatakan: "Sesungguhnya sedekah dan silaturrahim dapat menolak kematian yang jelek dan mengubah menjadi bahagia." Dalam salah satu hadits Nabi Muhammad saw pernah bersabda,
    إنَّ الدُّعَاءَ وَالبَلاَءَ بَيْنَ السَّمَاءِ والاَرْضِ يَقْتَتِلاَنِ وَيَدْفَعُ الدُّعَاءُ البَلاَءَ قَبْلَ أنْ يَنْزِلَ.
    "Sesungguhnya doa dan bencana itu diantara langit dan bumi, keduanya berperang; dan doa dapat menolak bencana, sebelum bencana tersebut turun."
Diantara kebiasaan kaum muslimin pada malam Nisfu Sya'ban adalah melakukan salat pada tengah malam dan datang ke pekuburan untuk memintakan maghfirah bagi para leluhur yang telah meninggal dunia. Kebiasaan seperti ini adalah berdasar dari amal perbuatan atau sunnah Nabi Muhammad saw. Antara lain ada hadist yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dalam Musnadnya dari Sayidah Aisyah RA, yang artinya kurang lebih sebagai berikut:
"Pada suatu malam Rasulullah saw berdiri melakukan salat dan beliau memperlama sujudnya, sehingga aku mengira bahwa beliau telah meninggal dunia. Tatkala aku melihat hal yang demikian itu, maka aku berdiri lalu aku gerakkan ibu jari beliau dan ibu jari itu bergerak lalu aku kembali ke tempatku dan aku mendengar beliau mengucapkan dalam sujudnya: "Aku berlindung dengan maaf-Mu dari siksa-Mu; aku berlindung dengan kerelaan-Mu dari murka-Mu; dan aku berlindung dengan Engkau dari Engkau. Aku tidak dapat menghitung sanjungan atas-Mu sebagaimana Engkau menyanjung atas diri-Mu." Setelah selesai dari salat beliau bersabda kepada Aisyah, "Ini adalah malam Nisfu Sya'ban. Sesungguhnya Allah 'azza wajalla berkenan melihat kepada para hamba-Nya pada malam Nisfu Sya'ban, kemudian mengampunkan bagi orang-orang yang meminta ampun, memberi rahmat kepada orang-orang yang memohon rahmat, dan mengakhiri ahli dendam seperti keadaan mereka."
Nabi Muhammad saw pada malam Nisfu Sya'ban berdoa untuk para umatnya, baik yang masih hidup maupun mati. Dalam hal ini Sayidah Aisyah RA meriwayatkan hadits:
إنَّهُ خَرَجَ فِى هَذِهِ اللَّيْلَةِ إلَى الْبَقِيعِ فَوَجَدْتُهُ يَسْتَغْفِرُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالمُؤْمِنَاتِ وَالشُّهَدَاءِ.
"Sesungguhnya Nabi Muhammad saw telah keluar pada malam ini (malam Nisfu Sya'ban) ke pekuburan Baqi' (di kota Madinah) kemudian aku mendapati beliau (di pekuburan tersebut) sedang memintakan ampun bagi orang-orang mukminin dan mukminat dan para syuhada."
Banyak hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal, at-Tirmidzi, at-Tabrani, Ibn Hibban, Ibn Majah, Baihaqi, dan an-Nasa'i bahwa Rasulullah saw menghormati malam Nisfu Sya'ban dan memuliakannya dengan memperbanyak salat, doa, dan istighfar.
 
Support : Expert Website | BufaGroup | INDONESIA
Copyright © 2014. Bahtsul Masail Indonesia - All Rights Reserved | Proudly powered by Blogger