kitab Kifayatul Akhyar juz 1 hal 89 sebagai
berikut:
Ketiga kalinya, apa yang Anda dengar bahwa salat itu tidak boleh dihutang adalah memang benar. Akan tetapi juga Anda perlu ketahui bahwa di antara syarat salat itu adalah harus suci dari najis, baik badan, pakaian atau tempatnya.
Mengingat keluarnya berak dan kentut Anda adalah sewaktu-waktu dan mungkin tidak Anda sadari, atau tidak dapat Anda tahan, maka:
يُشْتَرَطُ لِصِحَّةِ الصَّلاةِ الطَّهَارَةٌ عَنِ الحَدَثِ سَوَاءٌ فِى
ذَلِكَ الأَصْغَرُ والأكْبَرُ عِنْدَ القُدْرَةِ. لانَّ فَاقِدَ
الطَهُورَيْنِ يَجِبُ ان يُصَلِّيَ عَلَى حَسَبِ حَالِهِ وَتَجِبُ
الإِعَادَةُ وَتُوصَفُ صَلاَتُهُ بِالصِّحَّةِ عَلَى الصَحٍيْحِ.
Disyaratkan bagi keabsahan salat, bersuci
dari hadast. Dalam hal tersebut baik hadast kecil maupun hadast besar pada saat
mampu melakukannya. Karena sesungguhnya orang yang tidak suci dari hadast dan
najis, wajib melakukan salat menurut keadaannya dan wajib mengulangi salat tersebut
jika sudah mampu bersuci. Sedang salatnya dalam keadaan tidak mampu bersuci tersebut
dianggap sah menurut pendapat yang benar (artinya, jika ia meninggal dunia sebelum
ada kesempatan mengulangi salatnya, maka dianggap tidak punya hutang salat).
Ketiga kalinya, apa yang Anda dengar bahwa salat itu tidak boleh dihutang adalah memang benar. Akan tetapi juga Anda perlu ketahui bahwa di antara syarat salat itu adalah harus suci dari najis, baik badan, pakaian atau tempatnya.
Mengingat keluarnya berak dan kentut Anda adalah sewaktu-waktu dan mungkin tidak Anda sadari, atau tidak dapat Anda tahan, maka:
- Salat yang harus Anda kerjakan adalah 'salat hormat waktu'
caranya seperti salat biasa, hanya niatnya saja demikian:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ / العَصْرِ/المَغْرِبِ/ العسَاءِ / الصُبْحِ لِحُرْمَةِ الوَقْتِ للهِ تَعَالى
- Nanti setelah kesehatan Anda normal kembali, maka Anda harus mengulangi
salat yang Anda kerjakan selama sakit dengan niat salat 'mu'adah':
أُصَلِّى فَرْضَ الظُهْرِ / العَصْرِ/المَغْرِبِ/ العسَاءِ / الصُبْحِ إعَادَةً للهِ تَعَالى
- Karena perut Anda belum boleh kena air, maka setiap kali Anda suci dari haid atau selesai melakukan senggama dengan suami Anda misalnya, maka Anda harus melakukan tayamum. Setelah perut Anda boleh kena air, barulah Anda wajib mandi, cukup sekali saja dengan niat banyak. Misalnya dari haid dan janabat.
- Mengenai rambut yang rontok terlalu banyak, sekarang ini Anda simpan saja dahulu, dan nanti waktu mandi Anda siram.

0 comments: